Akurat
Pemprov Sumsel

Ria Ricis Bukan Diancam Penyebaran Foto Video Syur, Polisi: Tapi Dokumen Pribadi

Dwana Muhfaqdilla | 11 Juni 2024, 15:53 WIB
Ria Ricis Bukan Diancam Penyebaran Foto Video Syur, Polisi: Tapi Dokumen Pribadi

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 Juta terhadap artis Ria Ricis. Pelaku ditangkap di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan ancaman yang diterima oleh Ria Ricis tak terkait dengan penyebaran foto dan video syur, melainkan dokumen pribadi dalam bentuk foto dan video.

"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh si pengancam ini bukan berupa foto atau video syur," kta Ade Ary di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terancam Kurungan Penjara hingga 8 Tahun

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan motif AP melakukan pengancaman dan pemerasan karena faktor ekonomi.

Dalam aksinya, AP meretas ponsel milik Ria Ricis yang berisi dokumen elektronik berupa foto dan video. Dokumen tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengancam Ricis.

"Dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman kepada korbannya. Yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 Juta terhadap tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi korban pemerasan. Bahkan, dirinya mengaku diancam akan disebarkan foto dan video pribadi miliknya jika tidak dituruti.

Ade Ary menjelaskan, Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky dan diminta uang Rp 300 Juta agar foto dan videonya tak disebar. "Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," tuturnya.

AP akan dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.