Buntut Penyitaan Ponsel oleh KPK, Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM

AKURAT.CO Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi didamping kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan ini untuk melaporkan terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang, termasuk alat komunikasi Hasto diperiksa sebagai saksi.
"Pada awalnya pak Hasto hanya meminta waktu 5 menit, tetapi nyatanya diperilsa sampai 3 jam, padahal saya tidak tau apa-apa. Kemudian setelah selesainya pemeriksaan, saya kembali ke Kantor DPP PDI Perjuangan, di situ Bapak meminta buku catatan DPP, trus saya menjawab, Bapak itu bukunya tadi disita, lalu Bapak kaget dan berkata waduh, disitu saya menjawab saya kira Bapak sudah tau. Kemudian saya menunjukkan Surat Tanda Terima Barang Bukti dan Berita Acara Penggeledahan Badan/Orang, kemudian bapak berkata ini pelanggaran hukum, karena buku yang diambil paksa itu, menyangkut rahasia partai dan kedaulatan partai," begitulah bunyi surat pernyataan Kusnadi kepada Komnas HAM.
Baca Juga: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum, KPK: Untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
Diketahui, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi saat Hasto diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Tindakan itu berawal saat Hasto sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.
Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








