Buntut Penyitaan Ponsel oleh KPK, Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM

AKURAT.CO Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi didamping kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan ini untuk melaporkan terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang, termasuk alat komunikasi Hasto diperiksa sebagai saksi.
"Pada awalnya pak Hasto hanya meminta waktu 5 menit, tetapi nyatanya diperilsa sampai 3 jam, padahal saya tidak tau apa-apa. Kemudian setelah selesainya pemeriksaan, saya kembali ke Kantor DPP PDI Perjuangan, di situ Bapak meminta buku catatan DPP, trus saya menjawab, Bapak itu bukunya tadi disita, lalu Bapak kaget dan berkata waduh, disitu saya menjawab saya kira Bapak sudah tau. Kemudian saya menunjukkan Surat Tanda Terima Barang Bukti dan Berita Acara Penggeledahan Badan/Orang, kemudian bapak berkata ini pelanggaran hukum, karena buku yang diambil paksa itu, menyangkut rahasia partai dan kedaulatan partai," begitulah bunyi surat pernyataan Kusnadi kepada Komnas HAM.
Baca Juga: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum, KPK: Untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
Diketahui, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi saat Hasto diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Tindakan itu berawal saat Hasto sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.
Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






