AKURAT.CO Praktisi hukum, Deolipa Yumara, mengkritik pedas pemerintah soal memberikan izin tambang kepada ormas. Menurutnya pemberian itu terlalu ngawur.
“Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil di luar kebiasaan bernegara,” kata Deolipa dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu membuat Ormas keagamaan diberikan hak spesial mengelolah tambang.
Baca Juga: Cara Mudah Memotong Foto di Safari pada iPhone dan iPad
Deolipa melihat aturan itu jelas bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang umumnya membentuk moral atau perilaku manusia yang artinya berperilaku baik.
Sementara untuk tambang, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.
“Rasanya kurang betul, kenapa? Ormas kan tujuannya adalah untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur beriman kepada Tuhan dan berperilaku baik,” paparnya.
Di sisi lain, lulusan Fakultas Hukum UI ini juga melihat bila sebagian pengusaha cenderung melihat untung rugi. Karenanya tidak aneh banyak reaksi negatif terkait aturan ini.
Baca Juga: Kereta Kencana hingga Gambang Keromong Bakal Meriahkan Peringatan HUT ke-497 Kota Jakarta di Monas
Terlebih dalam dugaan terburuknya, lanjut Deolipa, hal ini akan menyuburkan munculnya calo-calo untuk pengurusan tambang. Sehingga reaksi penggelapan kemudian bisa terjadi.
“Jadi akan repot, ini kebijakannya kebablasan. Kalau mau sekalian aja itu ormas agama itu dikasih izin tambang Freeport misalnya, daripada dipegang sama orang asing,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










