Akurat
Pemprov Sumsel

Tunggu Laporan Jaksa, KPK Bidik Sejumlah Anggota DPR dalam Kasus DJKA

Oktaviani | 14 Juni 2024, 11:49 WIB
Tunggu Laporan Jaksa, KPK Bidik Sejumlah Anggota DPR dalam Kasus DJKA

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), dipastikan bakal terus diusut.

Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
Salah satunya mengusut peran Ketua Komisi V DPR Lasarus dan anggota DPR RI lainnya. 
 
Asep mengatakan, pihaknya menunggu laporan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai para pihak yang namanya mencuat dalam persidangan perkara tersebut.
 
Dari laporan tersebut, KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak yang terlibat kasus suap di DJKA melalui forum ekspose. 
 
 
"Di beberapa sidang disebutkan bahwa ada beberapa person di DPR yang disebutkan dalam persidangan, bagaimana kelanjutannya? Tentunya kita lihat dari persidangan tersebut nanti JPU, pak jaksanya di KPK akan membuat laporan, namanya perkembangan penuntutan, jadi perkembangan penuntutan tersebut apabila ditemukan peran-peran dari person-person tersebut yang masuk kategori pelaku tindak pidana korupsi tentu, nanti dilakukan ekspose," kata Asep seperti dikutip Akurat.co, Jumat (14/6/2024).
 
Dari forum ekspose tersebut, kata dia, KPK akan menetapkan pihak yang menjadi tersangka dengan berdasar kecukupan alat bukti. 
 
"Kalau di forum ekspose itu sudah terpenuhi, sudah ditemukan pidana korupsinya, dan terpenuhi unsur-unsurnya, tentu akan dinaikkan ke penyidikan," katanya. 
 
Untuk itu, Asep meminta semua pihak bersabar dan menunggu kerja-kerja tim penyidik dalam pengembangan kasus suap di DJKA.
 
Sebelumnya, KPK menjebloskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang tahun 2017-2021, Yofi Oktarisza (YO) ke dalam penkara.
 
 
Penahanan dilakukan usai Yofi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BTP Semarang dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
 
Penetapan tersangka Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).
 
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama. Mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," ujar Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
 
Para tersangka terdiri dari pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi. Beberapa tersangka sudah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
 
Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui
operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan SulawesinTahun Anggaran 2021-2022.
 
Proyek tersebut terdiri dari; Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan; Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.