Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK Sempat Pura-pura Jadi Pembeli

Dwana Muhfaqdilla | 14 Juni 2024, 19:47 WIB
Pelaku Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK Sempat Pura-pura Jadi Pembeli

AKURAT.CO Pelaku perampokan 18 jam tangan mewah, HK, di sebuah toko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, ternyata sempat survei dua kali sebelum melakukan aksinya.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, HK datang ke toko jam tangan mewah pada 18 dan 25 Mei 2024.

"Modus operandi dari tersangka melakukan kejahatan perampokan yaitu pada awalnya HK sudah mendatangi toko tersebut sebanyak dua kali, yang pertama tanggal 18 Mei 2024, kemudian yang kedua tanggal 25 Mei 2024," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (14/6/2024).

Saat melakukan survei, HK berpura-pura datang sebagai customer demi menghindari kecurigaan karyawan. Hal ini dilakukan untuk memetakan letak jam tangan mewah tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan 18 Jam Tangan di PIK 2

"Tempat di mana letak jam tangan mewah tersebut dipajang di tempat pemajangan dan untuk mengetahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko tersebut," tuturnya.

Setelah merasa siap, tersangka akhirnya melakukan aksi perampokan pada 8 Juni 2024 pukul 14.27 WIB. Dirinya mempersiapkan sejumlah peralatan seperti pisau, tas kantong serta kabel ties.

"Saat tersangka melakukan aksi pada 8 Juni 2024, tersangka mengurung ataupun memasukkan para karyawan tersebut setelah berhasil diancam dan diikat, empat orang karyawan itu dimasukkan ke dalam kamar mandi dan dikunci dari luar. Ini dimaksudkan untuk mempermudah aksi dari tersangka untuk mengambil sasarannya berupa jam tangan mewah yang terpajang di toko tersebut," tukas Wira.

Akibat perbuatannya, HK dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, MAH, DK, dan TFZ yang berperan sebagai penadah, dipersangkakan dengan tindak pidana perbuatan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.