Uang Palsu Rp22 Miliar Beredar di Kembangan Jakbar, Tiga Pelaku Diamankan
Dwana Muhfaqdilla | 17 Juni 2024, 17:58 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp22 miliar di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6/2024).
Dari pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial M, YA, dan FF.
“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Senin (17/6/2024).
Dia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang berbeda, diantaranya M yang merupakan pekerja swasta dan berasal dari Cirebon serta YA yang bekerja sebagai buruh harian dan berasal dari Sukabumi.
“Kemudian pelaku ketiga saudara FF, (memiliki pekerjaan karyawan) swasta dan berasal dari Surabaya,” tuturnya.
Penangkapan ini bermula dengan adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu. Lantas, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 miliar yang saat ini menjadi barang bukti.
“(Barang bukti lainnya adalah) satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni,” tukas Ade Ary.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif ketiganya dalam membuat uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









