Profil Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu Sebesar Rp223,5 juta

AKURAT.CO Dunia hiburan tanah air kembali diguncang dengan kabar penangkapan Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron kolosal yang pernah populer pada era 2000-an.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan mengedarkan uang palsu.
Sekar ditangkap pada Minggu, 13 April 2025, setelah mencoba menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu di sebuah minimarket di kawasan Lippo Mall Kemang.
Aksinya terbongkar saat kasir memeriksa uang tersebut menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet (UV).
Tak kapok, Sekar kembali mencoba bertransaksi di toko lain di mall yang sama. Namun lagi-lagi uang palsu yang dibawanya terdeteksi.
Baca Juga: Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta
Petugas keamanan yang mencurigai gerak-geriknya segera mengamankan Sekar dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan total 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan nilai mencapai Rp223,5 juta.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang.
Profil Sekar Arum Widara
Sekar dikenal publik melalui sejumlah sinetron kolosal yang tayang di televisi nasional. Setelah lama tidak muncul di layar kaca, ia sempat menjajal dunia politik dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP pada Pemilu 2014 di Dapil 5 Bogor Utara, meski gagal terpilih.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, Polisi Tangkap Pemuda di Kulon Progo, Terancam 10 Tahun Penjara
Di media sosial, Sekar cukup aktif dengan akun Instagram @sekardaraaa yang memiliki 12,5 ribu pengikut.
Namun, unggahan terakhirnya tercatat pada 16 Maret 2025, sebelum akhirnya tersandung kasus hukum ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










