BI Pastikan Uang Rp22 Miliar yang Ditemukan Polda Metro Jaya di Srengseng Jakbar Palsu
Dwana Muhfaqdilla | 21 Juni 2024, 20:48 WIB

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) buka suara perihal penemuan Polda Metro Jaya atas kasus pembuatan uang palsu di Kawasan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Agus Susanto Pratomo, mengonfirmasi semua uang yang disita memang benar uang palsu.
“Pada tanggal 19 juni 2024, Polda Metro Jaya sudah mengirimkan sebagian sampel uang yang diragukan keasliannya yaitu sebanyak 1000 lembar,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
“Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh sampel yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya itu merupakan uang tidak asli,” tambahnya.
Agus mengungkapkan, pemeriksaan uang ini sudah dilakukan secara laboratoris oleh Bank Indonesia. Hasilnya ditemukan bahwa uang edisi 2016 tersebut tidak memiliki unsur-unsur pengamanan sebagaimana uang asli.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk melakukan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) ataupun menggunakan alat bantu sederhana yakni UV atau kaca pembesar untuk memastikan keaslian rupiah.
“Terakhir, Bank Indonesia senantiasa mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dengan unsur pengamanan yang tidak dapat ditiru, namun mudah ditangani oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan uang rupiah dari upaya pemalsuan,” tukasnya.
Diketahui, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp22 miliar di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6/2024).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang pria berinisial M, YA, FF dan F sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian masih memburu tiga buron lainnya yakni A, I dan P, yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









