KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK

AKURAT.CO Dugaan penerimaan dana tidak sah oleh legislator Partai Nasdem, Satori, disebut tidak hanya berasal dari program tanggung jawab sosial Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengusutan kasus CSR BI, penyidik KPK menyita dua unit ambulans. Salah satunya berkelir hitam dengan tulisan "Bantuan BPKH" atau Badan Pengelola Keuangan Haji dalam penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).
Dari foto yang beredar, ambulans tersebut diketahui merupakan mobil Toyota Innova.
Baca Juga: Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH
"Diduga ST (Satori) tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI-OJK saja,"" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Selain ambulans, penyidik turut menyita sejumlah aset lain milik Satori, termasuk tanah, bangunan dan kursi roda.
Seluruh barang bukti itu diduga berasal dari korupsi dana CSR BI dan OJK dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori (Fraksi Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) sebagai tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima gratifikasi dari pelaksanaan program Penyuluhan Keuangan.
Satori disebut menerima total Rp12,52 miliar, terdiri Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua dan aset pribadi lainnya.
Baca Juga: Dalami Korupsi CSR BI, KPK Periksa Politikus Nasdem Rajiv di Cirebon
Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar yang juga mengalir untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK; dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana CSR BI dan OJK tersebut disimpan di rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







