KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK

AKURAT.CO Dugaan penerimaan dana tidak sah oleh legislator Partai Nasdem, Satori, disebut tidak hanya berasal dari program tanggung jawab sosial Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengusutan kasus CSR BI, penyidik KPK menyita dua unit ambulans. Salah satunya berkelir hitam dengan tulisan "Bantuan BPKH" atau Badan Pengelola Keuangan Haji dalam penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).
Dari foto yang beredar, ambulans tersebut diketahui merupakan mobil Toyota Innova.
Baca Juga: Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH
"Diduga ST (Satori) tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI-OJK saja,"" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Selain ambulans, penyidik turut menyita sejumlah aset lain milik Satori, termasuk tanah, bangunan dan kursi roda.
Seluruh barang bukti itu diduga berasal dari korupsi dana CSR BI dan OJK dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori (Fraksi Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) sebagai tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima gratifikasi dari pelaksanaan program Penyuluhan Keuangan.
Satori disebut menerima total Rp12,52 miliar, terdiri Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua dan aset pribadi lainnya.
Baca Juga: Dalami Korupsi CSR BI, KPK Periksa Politikus Nasdem Rajiv di Cirebon
Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar yang juga mengalir untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK; dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana CSR BI dan OJK tersebut disimpan di rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







