Akurat
Pemprov Sumsel

Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dwana Muhfaqdilla | 27 Juni 2024, 14:51 WIB
Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Polisi menetapkan Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival, Muhammad Dian Permana (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari penyelenggaraan konser di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).

Penetapan tersangka tersebut diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," tukasnya.

Baca Juga: Ketua Panitia Lentera Festival Sudah Kabur Sebelum Konser Dimulai

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival, Muhammad Dian Permana, diamankan polisi terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari penyelenggaraan konser.

Diketahui, Konser Tangerang Lentera Festival berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas yang berada di panggung dibakar oleh para penonton yang hadir.

"Iya sudah (Dian Permana ditangkap)," kata Kapolres Kabupaten Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/6/2024).

Dia menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (26/6/2024) di Leuwidamar Baduy, Lebak, Banten.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.