Kriminolog: Kapolda Metro Jaya Juga Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus Pemerasan Penonton DWP

AKURAT.CO Jajaran petinggi Polda Metro Jaya harus ikut bertanggung jawab atas kasus pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi di acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Demikian dikatakan Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon, saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
"Kasus DWP ini harus ada petinggi yang bertanggung jawab. Aksi koboi polisi di acara DWP tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atasan. Anak buah tidak akan bertindak tanpa arahan atau izin dari pimpinan," jelasnya.
Menurut Josias, lantaran DWP 2024 digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, juga harus ikut bertanggung jawab.
Baca Juga: Soal Kasus DWP, DPR Sentil Polisi Jangan Manfaatkan Pemeriksaan Narkoba untuk Pemerasan
Apalagi, kasus ini menyangkut pemerasan yang dikaburkan sebagai upaya penindakan penyalahgunaan narkoba.
Josias menilai, pendekatan yang dilakukan polisi dalam menangani dugaan penyalahgunaan narkoba oleh penonton DWP justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, seharusnya ada langkah pencegahan sebelum tindakan hukum diambil.
"Apakah di kasus DWP sudah ada upaya pencegahan? Jika belum, kenapa langsung ada tindakan? Harusnya yang sinergis itu dimulai dari pencegahan. Jika tetap berulang, baru penindakan dilakukan secara tegas," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pemerasan 45 Warga Malaysia di DWP Coreng Nama Baik Indonesia
Josias menyoroti pentingnya pemetaan wilayah rawan kejahatan dan narkotika oleh jajaran Kepolisian.
Hal ini dapat mencegah permasalahan serupa terulang, terutama pada kegiatan berskala internasional yang menarik banyak pengunjung.
"Kejadian seperti ini tidak semestinya terjadi di era digital seperti sekarang. Polisi seharusnya memanfaatkan informasi yang ada untuk mencegah potensi kejahatan, bukan justru menjebak atau menjerumuskan masyarakat," katanya.
Selain menindak tegas anggota polisi yang terlibat, Josias juga meminta agar Polda Metro Jaya melakukan reformasi internal.
Baca Juga: Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot
Guna memperbaiki citra institusi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Tindak pidana pemerasan oleh oknum polisi harus diusut tuntas dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa," katanya.
Josias juga menekankan perlunya keseimbangan antara promosi pariwisata, penegakan hukum yang presisi dan pemberantasan kejahatan narkotika.
"Pihak Kepolisian harus lebih serius dalam menyusun strategi pencegahan dan penindakan yang terintegrasi. Terutama untuk acara besar berskala internasional seperti DWP," tutupnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Polda Metro Jaya Rotasi Jabatan Besar-besaran
Divisi Propam Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang terlibat pemerasan warga negara asing, terutama Malaysia, yang menonton DWP 2024.
Total ada 18 polisi sudah disidang dan dikenakan sanksi etik.
Pemerasan terjadi saat berlangsungnya konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.
Belasan polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.
Baca Juga: Polri Tindak Tegas 18 Oknum Polisi Pemeras Warga Malaysia di DWP 2024
Divisi Propam Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban.
Uang hasil pemerasan ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Polri berencana akan mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









