Penipuan Modus ‘Like’ Video di YouTube, Dua Pelaku Diamankan
Dwana Muhfaqdilla | 27 Juni 2024, 22:11 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan melalui media elektronik atau scam dengan modus ‘like’ video di YouTube. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni seorang pria berinisial EO (47) dan wanita berinisial SM (29), keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa (25/6/2024) pukul 01.00 WIB oleh tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka atas nama SM di Jl. Rawa Bengkel, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dan kembali penyidik melakukan penangkapan terhadap satu tersangka atas nama EO di Jl. Murai, Kecamatan Cengkareng,” katanya dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Waspada! Viral Modus Penipuan Baru di Instagram, Target Konten Kreator Berujung Minta Uang
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening dan mendapat keuntungan Rp1,5 juta per rekening. Sedangkan SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per rekening.
Dalam aksinya, kedua pelaku menghubungi korban melalui telepon WhatsApp dan mengaku sebagai asisten PT IKEA. Kemudian, korban ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like pada video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000.
“Kemudian pelapor dikirimkan link telegram melalui WhatsApp tersebut. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” tutur Ade Safri.
Baca Juga: Jutaan Komputer Mac Terkena Scam Periklanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






