KPK Sita 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil
Oktaviani | 1 Juli 2024, 13:58 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan penyitaan 40 aset bidang tanah terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, 40 aset bidang tanah itu nilainya sekitar Rp5 miliar.
"Penyidik pada periode pemeriksaan 21-26 Juni 2024, dan sampai dengan minggu depan, telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Tessa, Senin (1/7/2024).
Sejalan dengan itu, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadao 40 bidang tanah tersebut.
"Bahwa estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 milyar," kata Tessa.
Dalam perkara Muhammad Adil tersebut, tim penyidik sepanjang 21-26 Juni 2024 telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat," kata Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Diketahui, Muhammad Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap.
Adil pun divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









