Akurat
Pemprov Sumsel

LKBH Nurul Iman Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Oknum Polisi di Padang Aniaya Anak hingga Meninggal

Fajar Rizky Ramadhan | 1 Juli 2024, 14:32 WIB
LKBH Nurul Iman Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Oknum Polisi di Padang Aniaya Anak hingga Meninggal

AKURAT.CO Akhir-akhir ini publik digemparkan pemberitaan nasional atas dugaan penganiayaan oknum Polisi Padang-Sumatera Barat (Sumbar) terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan anak tersebut tewas.

Kekerasan terhadap anak di bawah umur di negeri ini seolah-olah tak kunjung usai. Kejadian kasus ini menjadikan daftar panjang kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hal itu diungkapkan Sekjend Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman Parung-Bogor Dr (C) Rahmad Lubis, SH, M.H kepada Akurat.co melalui sambungan WhatsApp, Minggu, (30/06/2024).

Dia selaku Sekjend LKBH Nurul Iman meminta dan mendesak Kapolri Jend. Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan Penganiyaan yang dilakukan Oknum Polisi tersebut.

Baca Juga: KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Haerul Saleh di Kasus Suap WTP Kementan

"Jika kapolri tidak tegas mengusut tuntas perkara ini tidak menutup kemungkinan akan menurunnya kepercayaan public terhadap kepolisian Republik Indonesia, sebab baru-baru ini Polri telah mendapatkan Kepercayaan publik tertinggi diantara aparat penegakan hukum dan lembaga negara yang ada" ungkapnya

Dikatakan Rahmad Lubis, kematian anak dibawah umur itu terkesan janggal dan patut diungkap dengan tranparansi.

" Kami dari LKBH Nurul Iman meminta kapolri mengatensi kasus ini hingga tuntas. Polda Sumatera Barat (Sumbar) bekerja dalam penyelidikan secara profesional dan bidang profesi dan pengamanan (PROPAM) Polda Sumbar bekerja secara efektif" lanjutnya

Ditegaskannya, pihaknya dari LKBH Nurul Iman akan tetap monitor perkara tersebut hingga tuntas.

" Semoga tidak ada drama pada perkara ini yang menimbulkan menurunnya kepercayaan publik kepada institusi yang kita cintai ini. Salam presisi " tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.