Akurat
Pemprov Sumsel

Ketua KPK Pastikan Dugaan Korupsi Anggota BPK untuk WTP Kementan Bakal Ditindaklanjuti

Paskalis Rubedanto | 1 Juli 2024, 14:48 WIB
Ketua KPK Pastikan Dugaan Korupsi Anggota BPK untuk WTP Kementan Bakal Ditindaklanjuti

AKURAT.CO Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan).

Nawawi mengatakan, sudah sewajarnya KPK melaksanakan tugasnya untuk menindaklanjuti temuan-temuan baru di setiap persidangan.

“Kerja KPK memang seperti itu (menindak lanjuti), kalau ada hal-hal yang dimunculkan dalam fakta persidangan kita akan terus kembangkan,” kata Nawawi kepada wartawan, usai rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: PDIP Pertimbangkan Anies di Pilkada Jakarta Tanpa Sepengatahuan Megawati

Saat ditanyai lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut, Nawawi tidak berkomentar banyak, ia  kembali mengaskan akan mengembangkan fakta yang terungkap tersebut. 

“Kita akan kembangkan apa yang terungkap dalam persidangan,” tutup Nawawi.

Sebelumnya, nama anggota IV BPK RI, Haerul Saleh dan anak buahnya selaku auditor BPK, Victor, disebut dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, Hermanto, pada persidangan pada 8 Mei 2024 mengungkap auditor BPK Victor pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022. Dari permintaan itu, Kementan hanya memenuhi Rp5 miliar.

Baca Juga: PKB Tak Mau Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman, Cak Imin: Kami Punya Versi Sendiri

Hermanto mengatakan permintaan awal dari auditor BPK agar Kementan WTP mulanya hanya Rp10 miliar.

"Nah kemudian, permintaannya tadi itu Rp12 miliar itu, langsung Rp12 miliar atau sebelumnya ada?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.