Korupsi di Pemprov Malut, KPK Periksa Dirut Adidaya Tangguh dan Halmahera Sukses Mineral
Oktaviani | 1 Juli 2024, 23:00 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Sejalan dengan itu, penyidik lembaga antikorupsi memeriksa dua orang petinggi perusahaan tambang, yakni Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Selain Eddy dan Ade, penyidik juga memanggil dan memeriksa seorang wiraswasta bernama Adlan Al Milzan Athori.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa, Senin (7/1/2024).
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu.
Baca Juga: Kejuaraan Bulutangkis Junior Asia: Indonesia Terhenti di Semifinal, Takluk 1-3 dari Korsel
Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Mereka adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.
Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










