AKURAT.CO Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset, uang tunai dan ratusan ton gula kristal putih, terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyitaan dilakukan guna memulihkan keuangan negara, akibat perbuatan melawan hukum.
"Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan melalui Tim penyidik pidana khusus di sejumlah tempat di wilayah Riau dan Sumatera Utara," ujar Harli Siregar dalam keterangannya yang dikutip Akurat.co, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Indonesia Capai 20 Juta Orang, Exchange Kripto Favorit di Indonesia?
Harli menyebutkan aset-aset yang berhasil disita Tim penyidik dari hasil penggeledahan antara lain berupa dua bidang tanah PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 m2 yang berada di Kota Dumai, Riau.
Kemudian, tiga truk trailer dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara serta uang tunai sebesar Rp200 juta.
"Turut juga disita oleh Tim penyidik sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal putih mentah di pabrik PT SMIP Dumai," kata dia.
Diketahui, Direktur PT SMIP yakni RD dijadikan sebagai tersangka karena perannya pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Namun, kemudian dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Dalam kasus ini pula, Kejaksaan telah menetapkan RR selaku eks Kakanwil Bea dan Cukai Riau sebagai tersangka. Peran RR dalam kasus ini, yaitu pada September 2019 diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya.
“Yaitu mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah diduga menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi beberapa waktu lalu.
"Dalihnya untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,” kata dia.
Tersangka, kata Kuntadi, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya mencabut izin Gudang Berikat meskipun tahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya;
Dia menuturkan akibat perbuatan tersangka RR membuat PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023 telah mengimpor gula sebanyak 25.000 ton dan menempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









