AKURAT.CO Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset, uang tunai dan ratusan ton gula kristal putih, terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyitaan dilakukan guna memulihkan keuangan negara, akibat perbuatan melawan hukum.
"Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan melalui Tim penyidik pidana khusus di sejumlah tempat di wilayah Riau dan Sumatera Utara," ujar Harli Siregar dalam keterangannya yang dikutip Akurat.co, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Indonesia Capai 20 Juta Orang, Exchange Kripto Favorit di Indonesia?
Harli menyebutkan aset-aset yang berhasil disita Tim penyidik dari hasil penggeledahan antara lain berupa dua bidang tanah PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 m2 yang berada di Kota Dumai, Riau.
Kemudian, tiga truk trailer dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara serta uang tunai sebesar Rp200 juta.
"Turut juga disita oleh Tim penyidik sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal putih mentah di pabrik PT SMIP Dumai," kata dia.
Diketahui, Direktur PT SMIP yakni RD dijadikan sebagai tersangka karena perannya pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Namun, kemudian dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Dalam kasus ini pula, Kejaksaan telah menetapkan RR selaku eks Kakanwil Bea dan Cukai Riau sebagai tersangka. Peran RR dalam kasus ini, yaitu pada September 2019 diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya.
“Yaitu mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah diduga menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi beberapa waktu lalu.
"Dalihnya untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,” kata dia.
Tersangka, kata Kuntadi, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya mencabut izin Gudang Berikat meskipun tahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya;
Dia menuturkan akibat perbuatan tersangka RR membuat PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023 telah mengimpor gula sebanyak 25.000 ton dan menempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









