Nasib Ketua KPU Hasyim Asy'ari di ujung Tanduk, Ditentukan di Sidang DKPP

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, akan menjalani sidang putusan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan tindak asusila kepada seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan sidang pembacaan putusan dapat disaksikan secara langusng karena sidang yang selama ini digelar tertutup kini dapat digelar terbuka.
"Sidang pembacaan putusan selalu terbuka," kata Heddy kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah melakukan tindak asusila kepada anggota PPLN di Belanda. Hal itu disampaikan setelah sidang kode etik DKPP, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: KPU Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah 1 Januari 2025, Pengamat: Tidak Sah, Wewenang Pemerintah
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim.
Menurutnya, semua dalil pengaduan yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. "Ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah, tapi karena memang faktanya tidak demikian," ujarnya
Dia Dituduh Gunakan Relasi Jabatan untuk Dekati Anak Buah dan Bertindak Asusila. Hasyim Asy'ari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan membintangi hubungan romantis serta berbuat asusila kepada pengadu termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali bertemu itu Agustus 2023, itu dalam konteks kunjungan dinas. Terakhir kali peristiwa terjadi di akhir Maret," kata kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani saat mengaduka ke DKPP, (18/4/2024).
Dalam konteks itu, pihaknya menilai tindakan kurang terpuji yang dilakukan Hasyim Asy'ari sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. "Catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa dan perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







