Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Harus Periksa Haerul Saleh Terkait Suap WTP untuk Kementan

Oktaviani | 3 Juli 2024, 19:37 WIB
KPK Harus Periksa Haerul Saleh Terkait Suap WTP untuk Kementan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera membuka penyidikan baru terkait dugaan suap jual beli audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Anggota IV BPK, Haerul Saleh.

Desakan itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi fakta persidangan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK harus segera memulainya. Membuka kasus baru. Penerimaan oleh anggota BPK yang disebut dalam persidangan SYL itu merupakan perbuatan korupsi," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Disampaikan Uchok, KPK harus menuntaskan para penikmat juga yang menerima dari SYL.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Atas Tindak Asusila, Intip Gaji Ketua KPU Beserta Fasilitas dan Tunjangannya!

KPK tidak boleh berhenti hanya sampai pada SYL dan pejabat Kementan saja.

Menurutnya, sudah seharusnya KPK mencari bukti adanya dugaan keterlibatan Haerul Saleh dalam jual beli audit WTP Kementan.

Dan jika terbukti, maka sudah seharusnya Haerul Saleh ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan sampai ada pelaku rasuah yang tidak diproses hukum. Itu sama saja melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Uchok.

Diketahui, nama Anggota IV BPK, Haerul Saleh, dan anak buahnya selaku Auditor BPK, Victor, disebut dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL dan kawan-kawan.

Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, saat bersaksi pada Rabu (19/6/2024) mengungkap pembahasan temuan laporan keuangan terkait opini WTP antara SYL dan Haerul Saleh.

Haerul Saleh disebut meminta Kementan untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut.

Lalu, Kasdi mengoordinasikan terkait hal tersbut dengan para pejabat eselon I.

Baca Juga: Hyundai Akui Indonesia Pasar Otomotif Terbesar di Asia Tenggara

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar kemudian tambah menjadi Rp12 miliar," jelas Kasdi.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, Hermanto, pada persidangan 8 Mei 2024 lalu mengungkap, Auditor BPK, Victor, pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.

Dari permintaan itu, Kementan hanya memenuhi Rp5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Hermanto mengaku mengenal auditor bernama Victor. Itu diungkapkan Hermanto setelah sebelumnya dikonfirmasi Jaksa apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh.

"Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal Haerul Saleh, ada Victor ya. Siapa orang-orang itu, siapa itu?" cecar Jaksa.

"Kenal. Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan)," jawab Hermanto.

"Itu semua Kementan atau hanya Ditjen PSP?" tanya Jaksa.

"Semua Kementan," jawab Hermanto.

"Kalau Haerul Saleh ini?" tanya Jaksa.

"Ketua AKN IV (Auditorat Utama Keuangan Negara IV)," jawab Hermanto.

"Anggota BPK AKN IV, berarti atasannya si Victor?" tanya Jaksa.

"Iya, pimpinan," jawab Hermanto.

Baca Juga: Bukan Produksi Mobil, Huawei Tegaskan Fokus pada Teknologi Mobil Pintar

Hermanto tak membantah permintaan dan pemberian uang itu agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate. Hermanto mengaku tak tahu mekanisme penyerahan uang itu. Hermanto mengatakan uang itu diperoleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Hatta dengan meminjam ke vendor di Kementan.

Lalu Jaksa menanyakan apakah penyerahan uang ke auditor BPK sudah pernah dilakukan di Kementan sebelum permintaan Rp 12 miliar itu. Menurut Hermanto, auditor BPK Viktor menyampaikan kepadanya jika penyerahan uang agar WTP sudah pernah dilakukan sebelumnya di Kementan.

"Nah, ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama bermain?" cecar Jaksa.

"Saya enggak mendengar itu," kata Hermanto.

"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP," kata Jaksa menimpali.

"Pernah ada katanya," ungkap Hermanto.

"Kalimat seperti itu?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

"Tahun-tahun sebelum-sebelumnya juga main?" tanya Jaksa.

"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," jawab Hermanto.

Baca Juga: PKB Tak Terima PKS Usung Anies-Iman Tanpa Komunikasi

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024), SYL mengeklaim tidak pernah mendengar permintaan uang terkait WTP tersebut.

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," ujar SYL.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK