Fakta Persidangan: Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bahas Celana Dalam hingga Paksa Korban Berhubungan Badan
Citra Puspitaningrum | 3 Juli 2024, 22:59 WIB

AKURAT.CO Fakta tindakan asusila Hasyim Asy'ari kepada seorang mantan anggota PPLN Den Haag, Belanda terungkap dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 mengungkap bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Hasyim berupa tindakan asusila, yang punya korelasi dengan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sebagai Ketua KPU.
"Terungkap dalam persidangan bahwa Teradu (Hasyim) dan Pengadu (PPLN Den Haag) menjalin komunikasi secara intens setelah acara Bimtek di Bali. Dan Teradu juga mengajak Pengadu bertemu di Cafe Habitat Jakarta Oakwood Suite Kuningan, Jakarta Selatan tanggal 2 Agustus 2023," kata Raka.
Kemudian dalam sidang pemeriksaan DKPP juga terungkap fakta bahwa Hasyim sudah menjalin komunikasi intens ketika korban yang merupakan mantan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT itu kembali ke Belanda.
Hasyim terus berulang kali menghubungi CAT melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang membahas persoalan hubungan mereka.
Raka menyebutkan, fakta tentang hubungan intens keduanya berlanjut ketika CAT datang ke Indonesia pada 16 September 2023, dan Hasyim terbukti membiayai tiket pesawat dan berinisiatif menyediakan apartemen di unit 705 Oak Suite Kuningan, Jakarta Selatan.
"Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suite Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh teradu. Unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan Sekretariat KPU untuk ruang kerja Teradu, karena ruang kerja Teradu di KPU sedang dalam proses renovasi," ujarnya.
Raka menegaskan fakta itu didapatkan dari keterangan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno serta kesaksian pengadu. "Akhirnya menerima tawaran Teradu, dan tinggal di unit 705 pada tanggal 19 sampai 26 September 2023," tegasnya.
Fakta lain juga diungkap anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusan di ruang sidang bahwa DKPP menilai tindakan Hasyim kepada PPLN Den Haag itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Sebab, lanjut dia, fakta yang terungkap membuktikan adanya keinginan kuat dari Hasyim Asy'ari untuk menjalin hubungan di luar pekerjaan.
Bahkan hubungan khusus itu tak hanya berhenti pada kejadian di September 2023, tetapi juga awal Oktober 2023 ketika PPLN Den Haag menyelenggarakan acara bimbingan teknis (bimtek).
"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag. Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023," kata Dewi.
Dalam komunikasi antara Pengadu dan Teradu mengungkap bahwa ada permintaan dari Pengadu untuk meminta tolong membawakan barang-barang yang tertinggal saat melakukan kunjungan ke Jakarta.
"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu," terangnya.
Komunikasi berlanjut melalui pedan singkat, ketika itu Hasyim mengirimkan daftar barang-barang CAT yang tertinggal saat kunjungan ke Jakarta. Namun, ada salah satu isi pesannya yang bernada pelecahan verbal.
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD'. Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," tegas Dewi.
"Isi chat Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah 'Celana Dalam', menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu merupakan atasan dari Pengadu, dan Teradu sudah berkeluarga," ujarnya.
Dewi menyebut mengenai dalil aduan CAT yang menyatakan Hasyim memaksa melakukan hubungan badan ketika bertemu di sela-sela acara Bimtek PPLN Belanda, DKPP mendapat fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim dan CAT menginap di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.
"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotel Teradu. kemudian Pengadu datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu," tuturnya.
Lantaran tak memiliki daya dan upaya untuk menolak bujuk rayu Hasyim Asy'ari, lanjut Dewi CAT terpaksa melayani permintaan Hasyim untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Tak cuma mengobrol, lanjut Dewi menjelaskan, Hasyim ternyata berupaya membujuk CAT untuk mau melayaninya dalam kegiatan intim seperti suami dan istri.
"Pada awalnya Pengadu terus menolak, tapi Teradu terus memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










