Dilaporkan Terkait Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Silakan Saja, Saya Bukan Pelaku Kejahatan

AKURAT.CO Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, buka suara perihal dirinya yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait kasus tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana. Dia mengaku tak ambil pusing karena dia bukan pelaku kejahatan.
"Silakan saja (dilaporkan). Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2024).
Meski begitu, dirinya mempermasalahkan langkah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang dinilainya menginjak-injak Polri sebagai institusi.
"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. Seolah-olah prediksinya yang paling benar," tukasnya.
Berdasarkan penemuan, dia menegaskan bahwa Afif tewas lantaran lompat dari Jembatan Kuranji, setelah rangkaian proses visum dan autopsi yang sesuai prosedur oleh RS Bukittinggi. Bahkan, terdapat percakapan Afif dengan saksi kunci bahwa korban memang mengajak melompat untuk melarikan diri.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam, Diduga Langgar Etik dalam Kasus Kematian Afif
"Kami bertanggung jawabkan, bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana), melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," tegasnya.
Selain itu, dia menampik klaim keluarga yang menyebutkan bahwa Afif anak baik. Suharyono beralasan mana mungkin anak baik hendak mengajak tawuran.
"AM anak baik-baik (klaim keluarga), buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di hp-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024). Kalau anak keluar rumah jam 2 jam 3 dini hari mau tawuran (anak kurang baik)," tutupnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, atas dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian Afif Maulana.
Suharyono tidak dilaporkan sendirian, melainkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang juga ikut dilaporkan. Aduan ini teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









