Berkas Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Karyoto: Tidak Boleh Dicicil, Makanya Agak Lambat

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkap alasan belum rampungnya berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dirinya mengaku jika kasus ini tidak bisa dicicil.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Tak hanya kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya lainnya adalah kasus soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya juga diminta menyelesaikan pemberkasan dua kasus lain itu oleh kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Temukan Perkara Lain Selain Kasus Pemerasan yang Jerat eks Ketua KPK Firli Bahuri
"Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tukas Karyoto.
Sebelumnya, polisi masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan selain perkara tersebut, kini polisi tengah mengusut perkara lain yang menjerat Firli.
"Ada perkara (Firli Bahuri) lain yang saat ini kita sedang lakukan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail mengenai perkara itu. Hanya saja, terkait Firli, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, seperti yang tertera dalam Pasal 36 UU KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








