Akurat
Pemprov Sumsel

Berkas Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Karyoto: Tidak Boleh Dicicil, Makanya Agak Lambat

Dwana Muhfaqdilla | 5 Juli 2024, 15:28 WIB
Berkas Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Karyoto: Tidak Boleh Dicicil, Makanya Agak Lambat

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkap alasan belum rampungnya berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dirinya mengaku jika kasus ini tidak bisa dicicil.

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Tak hanya kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya lainnya adalah kasus soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya juga diminta menyelesaikan pemberkasan dua kasus lain itu oleh kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Temukan Perkara Lain Selain Kasus Pemerasan yang Jerat eks Ketua KPK Firli Bahuri

"Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tukas Karyoto.

Sebelumnya, polisi masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan selain perkara tersebut, kini polisi tengah mengusut perkara lain yang menjerat Firli.

"Ada perkara (Firli Bahuri) lain yang saat ini kita sedang lakukan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade di kantornya, Rabu (3/7/2024).

Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail mengenai perkara itu. Hanya saja, terkait Firli, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, seperti yang tertera dalam Pasal 36 UU KPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.