Berkas Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Karyoto: Tidak Boleh Dicicil, Makanya Agak Lambat

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkap alasan belum rampungnya berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dirinya mengaku jika kasus ini tidak bisa dicicil.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Tak hanya kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya lainnya adalah kasus soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya juga diminta menyelesaikan pemberkasan dua kasus lain itu oleh kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Temukan Perkara Lain Selain Kasus Pemerasan yang Jerat eks Ketua KPK Firli Bahuri
"Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tukas Karyoto.
Sebelumnya, polisi masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan selain perkara tersebut, kini polisi tengah mengusut perkara lain yang menjerat Firli.
"Ada perkara (Firli Bahuri) lain yang saat ini kita sedang lakukan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail mengenai perkara itu. Hanya saja, terkait Firli, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, seperti yang tertera dalam Pasal 36 UU KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








