Soal Tantangan Megawati, Ketua KPK Minta Penyidik AKBP Rossa Tetap Lanjutkan Kasus Harun Masiku

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa kerja penyidik berdasarkan perintah pimpinan.
Hal itu disampaikan Nawawi merespons pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang meminta penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, untuk datang menghadapnya.
"Kasatgas Sidik Rossa itu tidak bekerja secara personal. Yang bersangkutan bekerja atas dasar sprindik yang diperintahkan pimpinan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Pemimpin Hamas: Serangan Terbaru Israel di Gaza Dapat Membahayakan Perundingan Gencatan Senjata
Disampaikan Nawawi, dirinya telah memerintahkan Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK agar Rossa Purbo Bekti tetap melanjutkan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Dirinya juga menegaskan agar terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi, tanpa mempedulikan ancaman dari pihak manapun.
"Saya telah meminta ke Deputi Penindakan dan Direktur Sidik, agar meminta Kasatgas Rossa tetap melanjutkan kerja-kerjanya sesuai sprindik yang diberikan kepadanya. Tanpa harus menanggapi segala hal yang bisa mengganggu kerja-kerjanya," jelas Ketua KPK berlatar belakang Hakim ini.
Baca Juga: Cara Mengatur Kontrol Orang Tua di Deretan Media Sosial Populer
Nawawi juga memastikan bahwa pimpinan KPK bertanggung jawab atas semua kerja-kerja penyidikan di lembaga itu.
"Kami pimpinan yang bertanggung jawab atas kerja-kerja para kasatgas sidik," katanya.
Sebelumnya, Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengungkap keinginannya bertemu dengan AKBP Rossa Purbo Bekti.
Pasalnya, Rossa telah menyita ponsel Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saya berani, kalau umpamanya suruh datang ke sini Rossa. Suruh datang ngadepin aku," kata Megawati dalam acara di Sekolah Partai PDIP, pada Jumat (5/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









