Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Pakar: Ada Intervensi Politik dalam Kasus Vina Cirebon?

AKURAT.CO Ucapan terima kasih yang dilontarkan Pegi Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat dibebaskan dari ruang tahanan Polda Jawa Barat (Jabar) mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan relevansi dari ucapan terima kasih tersebut dengan penegakan hukum dalam kasus Vina Cirebon.
“Di mana relevansi penegakan hukumnya ketika Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi? Sayangnya, Pegi tidak menjelaskan mengapa Presiden disebut secara khusus sebagai pihak yang perlu diberikan ucapan terima kasih,” kata Reza dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Advokat PDIP, KPK Tegaskan Ada Surat Perintah
Menurutnya, di samping tetap memunculkan aroma kurang sedap mengenai independensi otoritas penegakan hukum, ucapan terima kasih ini malah seolah-olah menandakan adanya intervensi politik dalam kasus ini, yang malah bisa merugikan Pegi.
“Jangan sampai ucapan terima kasih dari Pegi malah menambah beban Presiden bahwa seolah ia lagi-lagi cawe-cawe terhadap proses hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Reza juga menyoroti ucapan terima kasih Pegi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, ucapan tersebut juga membingungkan, kecuali proses hukum Pegi sebelum sidang praperadilan telah dihentikan.
“Maka mungkin memang ada asistensi dan kritisi dari Kapolri terkait aspek prosedural, proporsional, dan profesional dalam kerja Polda Jabar,” tukasnya.
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Tilep Uang Buat Bayar Utang hingga Jalan-jalan ke Luar Kota
“Atau, siapa tahu Kapolri juga sudah menekankan agar Polda selekasnya mengeluarkan SP3 atas Pegi, demi memenuhi keadilan dan kemanusiaan pasca putusan praperadilan. Jadi, bisalah dipahami ucapan terima kasih Pegi kepada Kapolri,” imbuh Reza.
Diketahui, Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah sejak 21 Mei 2024 dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pegi meninggalkan ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.27 WIB, menyusul putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilannya.
Kemudian, Pegi dijemput dan didampingi oleh keluarga beserta tim kuasa hukumnya. Ia mengaku akan kembali ke Cirebon bersama keluarganya pada Selasa (9/7/2024). Setelah itu, ia akan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









