KPK Selidiki Pendapatan Sah Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi Insentif ASN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan, dua saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yusnus, dan Bendahara Gaji Setda Sidoarjo, Moch. Hidayat. Kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tessa menjelaskan, para saksi dimintai keterangan terkait penerimaan sah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
“Terkait penerimaan sah Bupati (Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor), untuk dibandingkan dengan pengeluarannya," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Hakim Yakin Keluarga Syahrul Yasin Limpo Nikmati Hasil Korupsi
Pemeriksaan terhadap Happy Setianingtyas dan Moch. Hidayat dilakukan penyidik KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah resmi ditahan oleh KPK pada Selasa (7/5/2024) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memotong pembayaran kepada pegawai lain atau kas umum seolah-olah mereka mempunyai utang.
"Tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Diduga Dikeroyok Oknum Ormas saat Liputan Sidang Vonis SYL, Jurnalis Lapor Polisi
Johanis menjelaskan, Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.
Aturan ini dibuat dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Berdasarkan aturan tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, memerintahkan Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
KPK menduga potongan tersebut digunakan untuk kebutuhan Ari dan dominan bagi Gus Muhdlor.
Pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar dari potongan insentif para ASN.
Ari memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah serta bagian sekretariat.
Proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor dilakukan langsung oleh Siska Wati dalam bentuk tunai, sesuai perintah Ari, dan sebagian diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.
“Setiap kali selesai penyerahan uang, SW (Siska Wati) selalu melaporkannya pada AS (Ari Suryono)," kata Johanis.
Uang senilai Rp2,7 miliar tersebut menjadi bukti awal untuk terus didalami oleh tim penyidik KPK. Dalam kasus ini, Ari dan Siska Wati sudah lebih dulu diproses hukum oleh KPK.
Sementara untuk kepentingan penyidikan, Muhdlor langsung ditahan selama 20 hari mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









