Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis saat Liput Sidang Vonis SYL

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi atas dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2024).
Dia mengungkapkan, laporan tersebut kini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Diduga Dikeroyok Oknum Ormas saat Liputan Sidang Vonis SYL, Jurnalis Lapor Polisi
"Pelapor BVC pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," tukasnya.
Sebelumnya, jurnalis bernama Bodhiya Vimala melaporkan dugaan pengeroyokan dirinya oleh sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Laporan ini sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, dengan materi yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Iya mau bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Bodhiya menjelaskan, terdapat tiga orang yang melakukan kekerasan kepadanya. Ketiga oknum tersebut melayangkan tendangan dan pukulan ke sejumlah titik pada tubuh korban.
"Pas mereka mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit saja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.
Saat melaporkan, Bodhiya turut melampirkan barang bukti seperti kamera dan rekaman video pemukulan. Selain itu, ia meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Ramalan Shio Asmara 7 Juni 2026 Terbaru: Tikus Makin Romantis, Naga Penuh Pesona, Harimau Berpeluang Jatuh Cinta
- 10Ramalan Zodiak Keuangan 7 Juni 2026: Leo, Aquarius, Aries, dan Pisces






