Akurat
Pemprov Sumsel

Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Dwana Muhfaqdilla | 17 Juli 2024, 23:24 WIB
Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

AKURAT.CO Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana, ayah Eki, ke Bareskrim Polri. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

“Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana, sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima,” kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Jutek menjelaskan, dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah bukti, salah satunya adalah foto penganiayaan yang dialami para terpidana.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana lain seperti merampas kemerdekaan dan sumpah palsu.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi kira-kira itulah,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean, membeberkan bentuk penganiayaan yang dialami para terpidana, salah satunya adalah diinjak-injak.

“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” tukas Roely.

“Kita lihat nanti, kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ya. Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala, kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan,” tutupnya.

Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan Soal Pemutusan Kontrak Ribuan Guru Honorer

Sebelumnya, Hadi Saputra melaporkan ayah Eki, Iptu Rudiana, ke Bareskrim Polri.

"Yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Jutek Bongso.

Meski begitu, Jutek enggan membeberkan isi laporannya. Hanya saja, dia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya ingin melaporkan mengenai kesaksian palsu.

"Jadi gini, kami bukan hanya melaporkan tentang kesaksian palsu yah, tapi melaporkan tentang apa yang mereka alami," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.