Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk, Beroperasi Sejak Agustus 2023

AKURAT.CO Polisi mengamankan pelaku pencurian bajaj berinisial YR yang terjadi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku diamankan di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, polisi juga mengamankan enam pelaku lainnya yang ikut terlibat, yakni M yang berperan sebagai joki dan mendapatkan hasil penjualan bajaj. Kemudian HS, PSA, AP, S, dan ES yang berperan sebagai penadah barang curian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para pelaku ternyata sindikat yang telah beroperasi sejak Agustus 2023. Dalam aksinya, masing-masing pelaku memperoleh keuntungan Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Setelah dicuri mereka melempar ke penadah. sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body-nya. kasus ini masih terus dikembangkan oleh rekan-rekan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, kepada wartawan Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Pencurian Uang Mengintai Pengguna QR Code, Simak Cara Mencegahnya!
Atas perbuatannya, pelaku utama atau eksekutor berinisial YR dan M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal di atas lima tahun.
"Kemudian 5 orang lainnya (penadah) diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun," tukas Ade Ary.
Pengungkapan kasus ini bermula dari berita viral di media sosial mengenai korban yang kehilangan bajajnya. Polisi pun langsung mengecek lokasi kejadian dan melakukan analisis terhadap CCTV.
"Dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisis IT mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara," tukas Ade Ary.
Setelah ditelusuri, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan bajaj berhasil diamankan. Namun, bajaj milik korban sudah terbagi ke dalam beberapa bagian lantaran telah dibongkar.
"Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









