AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespons pertanyaan wartawan soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan (Mbak Ita), tentunya akan dimintai keterangan,” kata Tessa, Minggu (21/7/2024).
Namun, terkait kapan Walkot Semarang, Mbak Ita, bakal diperiksa, KPK belum secara resmi mengumumkannya.
"Kapannya masih belum bisa disampaikan," ujar Tessa.
Baca Juga: Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Airlangga Beri Arahan Anak Buah Selesaikan Program Prioritas
Tessa menyatakan, tim KPK sampai saat ini masih menjalankan serangkaian kegiatan penyidikan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kegiatan masih berlangsung di Semarang. Jadi kita sama-sama menunggu," kata Tessa.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Semarang, Jateng, termasuk kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Tessa menyatakan, barang bukti yang disita penyidik antara lain dokumen terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, dokumen elektronik, file yang tersimpan dalam komputer, serta beberapa ponsel. Bukti-bukti tersebut nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
"Dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Jalan Terjal Bagi Khofifah-Emil di Pilkada Jatim Usai PDIP Nyatakan Bakal Buat Poros Baru
KPK diketahui sedang mengusut setidaknya tiga kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, yakni dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Proses penyidikan masih berjalan, dan nama serta inisial tersangka belum disampaikan secara resmi.
"Proses penyidikkan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Tessa.
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua orang lainnya berlatar belakang swasta.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak menampik bahwa empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








