Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Sita 30 Kilogram Ganja

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan bandar dan kurir narkoba berinisial R dan AF di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30 kilogram ganja.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Rabu (17/7/2024).
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7/2024).
Donald menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket narkoba melalui salah satu ekspedisi.
Baca Juga: Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen Partai Komunis Vietnam Nguyen Phu Trong
Ditres Narkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta 30 kilogram ganja.
“Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), satu unit roda dua, dan satu unit HP,” tukasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari sosok berinisial B di Medan. Saat ini, pihaknya masih memburu sosok yang mengirimkan barang haram tersebut.
“Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, ganja tersebut berasal dari Medan dan hendak diedarkan ke wilayah Jakarta. Hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ungkap Donald.
Baca Juga: KPK Pastikan Segera Periksa Wali Kota Semarang
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









