Bareskrim Amankan Tersangka Pembuat Konten Pornografi Anak, Korban Keponakan Sendiri

AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu tersangka bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH) atas dugaan kasus pembuatan konten pornografi anak. Korban dalam kasus ini merupakan keponakan tersangka.
"Yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Erdi menjelaskan, kasus ini teregister dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga telah membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023.
Baca Juga: KPK Pastikan Segera Periksa Wali Kota Semarang
"Lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu KTP tersangka, dua unit handphone beserta kartu SIM, satu laptop, tujuh akun email, dan satu flashdisk yang berisikan hasil ekspor email tersangka.
Atas perbuatannya, BAH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 Resmi Ditutup, 137 Orang Mendaftar
Selain itu, Erdi mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," ungkapnya.
Dalam hal ini, ia menekankan bahwa Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dalam memberantas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









