Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Kantongi Bukti Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba

Oktaviani | 25 Juli 2024, 17:07 WIB
KPK Kantongi Bukti Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba

AKURAT.CO Sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara telah diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bukti-bukti tersebut diamankan penyidik usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta.

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE, yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut. Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Adapun, giat penggeledahan tersebut dilakukan tim KPK terkait pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS).

Baca Juga: Olimpiade Paris: Jelang Masuk Kampung Atlet, Lalu Zohri dalam Tahap Pemulihan Tubuh

Namun, Tessa saat ini belum mau merinci lebih lanjut soal dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang tersebut.

Demikian juga saat disinggung soal dugaan keterlibatan pihak Kementerian ESDM.

Tetapi, katanya, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut.

Selain itu, KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru.

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Dini Sera

KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.

KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM.

Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan pada Rabu (17/7/2024).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin Syarif, sebanyak enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan oleh Kementrian ESDM pada 2023.

Enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Baca Juga: Olimpiade Paris: Polisi Tahan Koki Rusia dengan Dugaan Rencanakan Pengacauan Skala Besar

"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai," ujar Asep.

Dari lima blok yang dilakukan lelang, sebanyak empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM.

Keempat blok itu yaini Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I dan Blok Lilief Sawai.

Adapun, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menetapkan pemenang lelang atas sembilan blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara pada Rabu (7/2/2023).

Tercatat terdapat delapan perusahaan sebagai pemenang atas sembilan blok tersebut.

Baca Juga: Sebenarnya Elektabilitas Anies Baswedan Belum Sentuh 50 Persen

Antara lain nama blok dan pemenangnya yakni Blok Kaf untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, dengan pemenang PT Mineral Jaya Molagina; Blok Foli untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, dengan pemenang PT Wasile Jaya Lestar.

Lalu, Blok Marimoi I untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, dengan pemenang PT Aneka Tambang Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, dengan pemenang PT Aneka Tambang Tbk.

Selain terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP, Muhaimin Syarif juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba terkait proyek di Dinas PUPR Maluku Utara dan Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

KPK sejauh ini mengantongi bukti dan temuan jika Muhaimin Syarif menyuap Abdul Gani Kasuba yang telah dijerat lebih dulu dengan total Rp7 miliar.

KPK menduga pemberian uang oleh Muhaimin Syarif dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun pihak lain dengan sejumlah cara.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB: Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur Tak Berpihak pada Korban

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK