AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita, Selasa (30/7/2024).
Pemanggilan terhadap Ita sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain Ita, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri (AB), yang juga suami dari Wali Kota Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Hanya saja pemeriksaan dilakukan di Semarang, Jateng.
"Saksi BP, BF dan IA. pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung No 131, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Tessa.
Berdasarkan informasi, tiga saksi yang diperiksa di Semarang adalah Bambang Prihartono (BP) selaku PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto (BF) selaku PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminudin (IA) selaku PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dan terhadap para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta.
Adapun, empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Indonesia sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









