AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita, Selasa (30/7/2024).
Pemanggilan terhadap Ita sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain Ita, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri (AB), yang juga suami dari Wali Kota Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Hanya saja pemeriksaan dilakukan di Semarang, Jateng.
"Saksi BP, BF dan IA. pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung No 131, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Tessa.
Berdasarkan informasi, tiga saksi yang diperiksa di Semarang adalah Bambang Prihartono (BP) selaku PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto (BF) selaku PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminudin (IA) selaku PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dan terhadap para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta.
Adapun, empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Indonesia sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









