Prof. Dominikus Rato: Uji Materi UU Kementerian Negara Penting untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

AKURAT.CO Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dominikus Rato, memberikan pandangannya mengenai permohonan uji materi (judicial review) Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Permohonan ini diajukan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam wawancara dengan channel Konstitusionalis TV, Prof. Dominikus menyatakan bahwa uji materi ini sangat substansial, terutama dalam konteks pelaksanaan hak-hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, permohonan ini penting untuk memastikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi oleh negara.
Baca Juga: Alasan Bayi Cenderung Lebih Cepat Ucapkan Kata Dada Ketimbang Mama
"Jika permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, ini akan menjadi sejarah baru dalam perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat," ujar Prof. Dominikus.
Ia menambahkan, jika ada kementerian khusus yang menangani urusan masyarakat hukum adat, negara akan memberikan perhatian yang lebih serius terhadap hak-hak tradisional masyarakat tersebut.
Saat ini, regulasi terkait masyarakat hukum adat tersebar di berbagai kementerian, sehingga pengelolaan urusannya tidak fokus.
Sebagai contoh, terdapat direktorat masyarakat hukum adat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang seharusnya berada di kementerian khusus.
Baca Juga: PAN Yakin PP Muhammadiyah Mampu Kelola Tambang untuk Kepentingan Rakyat
Di Bali, misalnya, terdapat dinas yang mengurusi masyarakat hukum adat. Jika model ini diangkat ke tingkat nasional, menurut Prof. Dominikus, hal itu akan menjadi langkah yang baik untuk memberikan perhatian khusus melalui kementerian khusus.
Permohonan uji materi ini telah menjalani persidangan pertama, di mana hakim konstitusi memberikan beberapa saran. "Hakim MK memberikan panduan untuk pemohon, agar benar-benar fokus pada subyek hukum dan obyek perkaranya," jelasnya.
Prof. Dominikus berharap permohonan ini dikabulkan, karena akan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Salah satunya, putusan MK bisa menginspirasi DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
Hal ini penting karena berkaitan dengan pasal 2 KUH Pidana dan subyek hukum adat yang harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Menko Polhukam Tekankan Pentingnya Netralitas TNI, Polri, dan ASN di Pilkada Serentak 2024
"Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai lembaga negarawan untuk merealisasikan Pancasila, terutama sila ketiga, persatuan Indonesia. Subyek hukum adat harus diberi dasar hukum yang jelas," pungkas Prof. Dominikus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







