Prof. Dominikus Rato: Uji Materi UU Kementerian Negara Penting untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

AKURAT.CO Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dominikus Rato, memberikan pandangannya mengenai permohonan uji materi (judicial review) Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Permohonan ini diajukan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam wawancara dengan channel Konstitusionalis TV, Prof. Dominikus menyatakan bahwa uji materi ini sangat substansial, terutama dalam konteks pelaksanaan hak-hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, permohonan ini penting untuk memastikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi oleh negara.
Baca Juga: Alasan Bayi Cenderung Lebih Cepat Ucapkan Kata Dada Ketimbang Mama
"Jika permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, ini akan menjadi sejarah baru dalam perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat," ujar Prof. Dominikus.
Ia menambahkan, jika ada kementerian khusus yang menangani urusan masyarakat hukum adat, negara akan memberikan perhatian yang lebih serius terhadap hak-hak tradisional masyarakat tersebut.
Saat ini, regulasi terkait masyarakat hukum adat tersebar di berbagai kementerian, sehingga pengelolaan urusannya tidak fokus.
Sebagai contoh, terdapat direktorat masyarakat hukum adat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang seharusnya berada di kementerian khusus.
Baca Juga: PAN Yakin PP Muhammadiyah Mampu Kelola Tambang untuk Kepentingan Rakyat
Di Bali, misalnya, terdapat dinas yang mengurusi masyarakat hukum adat. Jika model ini diangkat ke tingkat nasional, menurut Prof. Dominikus, hal itu akan menjadi langkah yang baik untuk memberikan perhatian khusus melalui kementerian khusus.
Permohonan uji materi ini telah menjalani persidangan pertama, di mana hakim konstitusi memberikan beberapa saran. "Hakim MK memberikan panduan untuk pemohon, agar benar-benar fokus pada subyek hukum dan obyek perkaranya," jelasnya.
Prof. Dominikus berharap permohonan ini dikabulkan, karena akan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Salah satunya, putusan MK bisa menginspirasi DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
Hal ini penting karena berkaitan dengan pasal 2 KUH Pidana dan subyek hukum adat yang harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Menko Polhukam Tekankan Pentingnya Netralitas TNI, Polri, dan ASN di Pilkada Serentak 2024
"Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai lembaga negarawan untuk merealisasikan Pancasila, terutama sila ketiga, persatuan Indonesia. Subyek hukum adat harus diberi dasar hukum yang jelas," pungkas Prof. Dominikus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







