Akurat
Pemprov Sumsel

Prof. Dominikus Rato: Uji Materi UU Kementerian Negara Penting untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Mukodah | 30 Juli 2024, 19:19 WIB
Prof. Dominikus Rato: Uji Materi UU Kementerian Negara Penting untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

AKURAT.CO Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dominikus Rato, memberikan pandangannya mengenai permohonan uji materi (judicial review) Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Permohonan ini diajukan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam wawancara dengan channel Konstitusionalis TV, Prof. Dominikus menyatakan bahwa uji materi ini sangat substansial, terutama dalam konteks pelaksanaan hak-hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Menurutnya, permohonan ini penting untuk memastikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Alasan Bayi Cenderung Lebih Cepat Ucapkan Kata Dada Ketimbang Mama

"Jika permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, ini akan menjadi sejarah baru dalam perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat," ujar Prof. Dominikus.

Ia menambahkan, jika ada kementerian khusus yang menangani urusan masyarakat hukum adat, negara akan memberikan perhatian yang lebih serius terhadap hak-hak tradisional masyarakat tersebut.

Saat ini, regulasi terkait masyarakat hukum adat tersebar di berbagai kementerian, sehingga pengelolaan urusannya tidak fokus.

Sebagai contoh, terdapat direktorat masyarakat hukum adat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang seharusnya berada di kementerian khusus.

Baca Juga: PAN Yakin PP Muhammadiyah Mampu Kelola Tambang untuk Kepentingan Rakyat

Di Bali, misalnya, terdapat dinas yang mengurusi masyarakat hukum adat. Jika model ini diangkat ke tingkat nasional, menurut Prof. Dominikus, hal itu akan menjadi langkah yang baik untuk memberikan perhatian khusus melalui kementerian khusus.

Permohonan uji materi ini telah menjalani persidangan pertama, di mana hakim konstitusi memberikan beberapa saran. "Hakim MK memberikan panduan untuk pemohon, agar benar-benar fokus pada subyek hukum dan obyek perkaranya," jelasnya.

Prof. Dominikus berharap permohonan ini dikabulkan, karena akan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Salah satunya, putusan MK bisa menginspirasi DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Hal ini penting karena berkaitan dengan pasal 2 KUH Pidana dan subyek hukum adat yang harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Menko Polhukam Tekankan Pentingnya Netralitas TNI, Polri, dan ASN di Pilkada Serentak 2024

"Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai lembaga negarawan untuk merealisasikan Pancasila, terutama sila ketiga, persatuan Indonesia. Subyek hukum adat harus diberi dasar hukum yang jelas," pungkas Prof. Dominikus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK