Mengenal Judicial Review, Mekanisme Menguji Aturan Hukum Lewat Pengadilan

AKURAT.CO Judicial review atau hak uji materi adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia.
Proses ini memungkinkan sebuah aturan hukum diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk memastikan bahwa setiap regulasi tetap selaras dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Menurut pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, judicial review adalah proses pengadilan untuk menilai kebenaran dan konstitusionalitas suatu norma.
Dengan kata lain, mekanisme ini memberi jalan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah aturan untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Siapa yang Berwenang Melakukan Judicial Review?
Di Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan:
-
Mahkamah Konstitusi (MK)
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
-
Mahkamah Agung (MA)
Menguji peraturan di bawah undang-undang (misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) terhadap undang-undang.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Cara Membantu Teman yang Sedang Depresi agar Tidak Merasa Sendirian
Tata Cara Pengajuan Judicial Review
Permohonan judicial review bisa diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, hingga lembaga negara. Prosesnya meliputi beberapa tahapan:
-
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, baik langsung maupun melalui sistem online.
-
Dokumen Identitas
Melampirkan identitas diri, kuasa hukum (jika ada), kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, dan email aktif.
-
Uraian Permohonan
Menjelaskan kewenangan MK/MA, kedudukan hukum pemohon, serta kerugian konstitusional yang dialami.
-
Petitum
Berisi permintaan yang jelas, misalnya:
-
Uji formil → UU tidak sesuai prosedur pembentukan.
-
Uji materiil → isi pasal dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
-
-
Bukti Pendukung
Permohonan harus ditandatangani, dilengkapi daftar alat bukti, serta salinan digital (.doc dan .pdf).
-
Penyerahan Dokumen
Dokumen lengkap diserahkan dalam bentuk hard copy maupun soft copy, baik melalui flash disk atau unggahan online.
Judicial Review Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, pengajuan judicial review kini bisa dilakukan melalui sistem online di laman resmi Mahkamah Konstitusi:
Baca Juga: Mengapa Perempuan Jadi Lebih Sensitif Saat Menstruasi? Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
Registrasi di sistem SIMPEL MK untuk mendapatkan akun.
-
Unggah dokumen sesuai syarat Pasal 8 PMK Nomor 18 Tahun 2009.
-
Cetak tanda terima online.
-
Menunggu konfirmasi dari Kepaniteraan MK (maksimal 1 hari).
-
Menyerahkan 12 rangkap dokumen asli selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan diterima MK.
Mengapa Judicial Review Penting?
Judicial review bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga instrumen demokrasi. Mekanisme ini memastikan bahwa:
-
Setiap regulasi selaras dengan UUD 1945.
-
Hak-hak konstitusional warga negara terlindungi.
-
Pemerintah dan pembuat undang-undang tetap akuntabel dalam merancang aturan.
Dengan adanya judicial review, masyarakat memiliki ruang untuk menguji dan mengoreksi peraturan yang dianggap tidak adil.
Mekanisme ini adalah bentuk nyata bahwa hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









