Tersangka Penganiaya Anak di Daycare Wensen School Indonesia Akui Perbuatannya

AKURAT.CO Tersangka penganiaya anak di daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty (MI) alias Tata Irianty, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. MI ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB.
"Tadi jam 22.00 WIB, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MI. Dia ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik dan kini sudah berada di Polres Metro Depok," ujar Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana, kepada wartawan di kantornya.
Arya Perdana mengungkapkan, polisi telah memeriksa empat saksi dan telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan MI sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemilik Daycare Wensen School Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Selain itu, MI juga telah mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut.
"Ya, MI adalah pemilik daycare. Yang penting adalah bahwa dia mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, sehingga tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita tersebut. Dia adalah terduga pelaku yang sudah kami amankan di polres," ungkap Arya.
Dalam kasus ini, Arya berharap semua pihak mendukung penegakan hukum agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami berharap agar semua pihak mendukung penegakan hukum ini supaya ada efek jera," tutupnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School Terkait Dugaan Penganiayaan Balita
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Meita sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kami telah menaikkan status penyidikan dan melakukan penangkapan setelah menetapkan MI sebagai tersangka," jelas Arya Perdana.
Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









