Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Lakukan Ekshumasi Makam Korban Malpraktik Sedot Lemak Ella Nanda

Dwana Muhfaqdilla | 5 Agustus 2024, 14:25 WIB
Polisi Lakukan Ekshumasi Makam Korban Malpraktik Sedot Lemak Ella Nanda
 
AKURAT.CO Polisi melakukan ekshumasi pada makam Ella Nanda Sari, korban malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WJS Beauty Depok hari ini.
 
“Betul, pagi ini rencana ekshumasi, tim dokter sudah siap di komplek pemakaman,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi wartawan, Senin (5/8/2024).
 
 
Dia menjelaskan, ekshumasi ini wajib dilakukan agar terciptanya keadilan bagi terduga dan korban, serta membuat kasus ini semakin terang benderang.
 
“Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik, kuburan dan jenazah almarhumah Ella Nanda Sari yang meninggal dunia akibat operasi sedot lemak di WSJ Beauty Clinic,” jelasnya.
 
Setelah selesai melakukan ekshumasi dan autopsi, jasad Ella akan kembali dimakamkan. “Setelah proses autopsi selesai (jasad kembali dimakamkan),” tukas dia.
 
Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jasad Ella Nanda Sari, korban malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WJS Beauty Depok.
 
“Saat ini penyidik sedang komunikasi dengan keluarga korban untuk tindak lanjut proses penyidikannya adalah rencana ekshumasi atau penggalian kubur untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap jenazah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (2/7/2024).
 
 
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Bidokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Sumatera Utara terkait ekshumasi ini.
 
“Karena proses pembuktian itu penyidikan itu harus berbasis ilmiah, scientific crime investigation. Penyidikan menggunakan berbagai keilmuan sehingga menjadi terang peristiwanya,” tukasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.