Stephanie Gugat Ibu ke Penjara, Tawaran Damai dan Notaris Bermasalah Jadi Sorotan

AKURAT.CO Sidang sengketa warisan antara Stephanie dan ibundanya Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang kembali menjadi sorotan.
Kasus ini mengguncang perhatian publik setelah Stephanie menggugat ibunya untuk dipenjara.
Dengan latar belakang sengketa warisan dan pengelolaan perusahaan keluarga yang rumit.
Dalam sidang terbaru, Ika Rahmawati selaku pengacara Ibu Kusumayati mengajukan tiga tawaran untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.
Tawaran tersebut meliputi pembagian warisan dari almarhum ayahanda Stephanie, pencantuman nama Stephanie dalam daftar pemegang saham perusahaan, serta pengungkapan daftar aset atas nama Ibu Kusumayati.
Baca Juga: Dipanggil Besok, Polda Metro Akan Konfirmasi Sosok dalam Video Syur ke Audrey Davis
"Kami sudah menawarkan tiga solusi ini, namun kami menolak permintaan audit dari pihak Stephanie. Kami belum menerima tanggapan resmi dari Stefani terkait tawaran kami," kata Ika, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Hingga kini belum ada respons dari pihak Stephanie mengenai tawaran tersebut.
Di sisi lain, Ika menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap audit yang diminta oleh Stephanie, lantaran menilai permintaan itu tidak relevan dengan sengketa yang sedang berlangsung.
"Apakah Ibu Stephanie akan terus menolak atau kami harus memenuhi semua permintaannya?" sindir Ika.
Ia juga mengkritik peran notaris yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Noah Lyles Rebut Emas Lari 100 Meter, Diharapkan Jadi 'The New Usain Bolt'
Menurut Ika, notulen rapat yang digunakan untuk peralihan saham ternyata tidak dibuat oleh pihak Ibu Kusumayati, melainkan oleh notaris.
Artinya, kalimat yang menyatakan bahwa semua ahli waris telah menyetujui yang termuat dalam akta nomor 5 bukanlah kata-kata dari Ibu Kusumayati.
Melainkan, pihak notaris Ibu Kusumayati tidak mengetahui ada kalimat tersebut, karena faktanya pihak Stephanie tidak ada tanda tangan dalam notulen rapat.
"Notulen rapat yang jadi dasar peralihan saham dibuat oleh notaris, dan dia mengakui bahwa tidak ada tanda tangan Stephanie. Sehingga tidak ada persetujuan untuk pengalihan saham," jelasnya.
Ika juga menjelaskan bahwa akta pelepasan saham nomor 5 yang diungkap di persidangan adalah hasil usulan dan proses dari notaris.
Baca Juga: Seakan Tak Kapok, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani Malah Ajarkan Senam Pilates ke Ibu-ibu
Selain itu, surat keterangan dari pihak desa yang dikeluarkan oleh Ibu Kusumayati dianggap tidak sah oleh notaris, tetapi tetap digunakan untuk membuat akta peralihan saham.
"Semua hal terkait terbitnya akta nomor 5 adalah hasil saran dari notaris dan Ibu Kusumayati hanya tahu akta sudah jadi. Bahkan, dari awal terkait SKW (surat keterangan waris) dari desa, Kusumayati menyampaikan tidak bisa dipergunakan dan notaris pun menyampaikan SKW tidak sah, namun notaris masih diproses dan dijadikan dasar akta nomor 5," pungkas Ika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








