Dugaan Penggelapan Saham Bososi Pratama Masuk Tahap Penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra

AKURAT.CO, Penanganan kasus terkait dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH. M.H., pada Jumat (26/12/2025).
Lebih jauh kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan, Kariatun telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP.
Baca Juga: DJP Serahkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Ke Kejaksaan Negeri Semarang
Usman mengungkapkan, berawal sekitar akhir tahun 2014 di mana Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk kerja sama melakukan pembangunan smelter, dan hal tersebut Kariatun menyanggupi untuk mencari investor membangun Smelter di areal IUP PT Bososi Pratama.
Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun membujuk rayu dan meyakinkan Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra, seolah-olah Kariatun adalah pemilik saham PT. Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasi pembangunan Smelter.
“Namun kanyataannya Kariatun dan Hendra bukannya membangun Smelter malah mengalihkan Saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatiun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” paparnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: KPK Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Linda Susanti
Ia melanjutkan, tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Di sinilah patut diduga Kariatun melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, yang patut diduga terlibat adalah Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun.
Hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka namun Ketika hendak diperiksa ternyata ia menghilang sehingga dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 Maret 2025.
Kuasa hukum menyebutkan, kasus ini sudah terjadi sejak tahu 2017, namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa ia adalah pemegang sebgaian saham PT Bososi Pratama, yang diperolehnya dari Kariatun.
“Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian kepada Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada tanggal 30 September 2021,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









