Akurat
Pemprov Sumsel

Kejaksaan Tetapkan Dono Parwoto Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Oktaviani | 6 Agustus 2024, 19:59 WIB
Kejaksaan Tetapkan Dono Parwoto Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

AKURAT.CO Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penetapan tersangka inisial DP selaku kuasa KSO, sebagaimana fakta persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
 
"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu DP selaku kuasa KSO," ujar Kapuspenkum kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
Adapun, kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi Rp16.233.409.000.000.
 
Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer.
 
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku kuasa KSO Proyek Tol MBZ dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design, tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
 
Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
 
 
"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," kata Kapuspenkum.
 
Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
 
Perbuatan tersangka DP melanggar Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
 
 
Kemudian, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
 
Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB yang dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Dan Tony Budianto Sihite alias TBS yang dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK