Korupsi Emas 109 Ton, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut Antam Periode 2019
Oktaviani | 8 Agustus 2024, 18:08 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa empat orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari empat saksi yang dimintai keterangan, satu di antaranya adalah DA, Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2019.
Sedangkan tiga saksi lainnya yakni, adalah AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Kemudian, saksi LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019, dan SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.
"Memeriksa DA yang merupakan DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Berdasarkan penelusuran, saksi berinisial AY (Andik Yudiarto) Operation Division Head UBPP LM; saksi DA (Dana Amin) Direktur Utama PT Antam Tbk Tahun 2019; saksi LSS (Luki Setiawan Suardi) Direktur SDM PT Antam Tbk Tahun 2019; dan saksi (SDY) Sutiyana Pegawai PT Antam Tbk.
Dalam perkara ini, dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Sementara untuk tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









