KPK Periksa 2 Saksi dari KB Valbury Sekuritas Terkait Korupsi Investasi Bodong PT Taspen

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dari PT KB Valbury Sekuritas, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat direktur utama nonaktif, A.N.S. Kosasih.
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan Abdul Rahman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Pada Rabu, 31 Juli 2024, Tim Penyidik telah menggeledah kantor sekuritas di gedung Sahid Sudirman Centre. KB Valbury Sekuritas sendiri diketahui bermarkas di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Duga Dana Rp1 Triliun Taspen Digunakan untuk 3 Investasi
Dari penggeledahan, penyidik menambah bukti dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat A. N. S. Kosasih. Di antara bukti itu berupa dokumen hingga barang bukti elektronik.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









