Rapat Kreditur PKPU Ahli Waris PT Krama Yudha Tetap Digelar Meski Menuai Penolakan

AKURAT.CO Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar rapat kreditur dalam perkara Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan warga negara asing (WNA) Singapura, ahli waris PT Krama Yudha, yaitu Rozita dan Ery.
Kuasa hukum ahli waris, Damian Renjaan, mengungkapkan, rapat tersebut seharusnya ditunda karena kliennya sedang sakit, namun tetap dilanjutkan meski terkesan "dipaksakan". Pada rapat tersebut, Damian menyerahkan surat pernyataan yang berisi tanggapan atas tagihan senilai Rp1,2 triliun yang diajukan penggugat.
Damian menegaskan, kliennya menolak adanya utang tersebut karena Akta 78, yang menjadi dasar tagihan, adalah pemberian bonus dari almarhum Sjarnoebi Said untuk kesejahteraan tiga saudaranya dan satu temannya yang semuanya telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, kliennya hanya bersedia memberikan kebijaksanaan sebesar Rp21 miliar.
Baca Juga: Nasdem dan PPP Bergabung, Koalisi Semakin Kuat
"Klien saya membantah tagihan sebesar Rp1,2 triliun. Atas dasar kebijaksanaan, beliau hanya bersedia memberikan Rp21 miliar. Itu poinnya," jelas Damian pada Selasa (13/8/2024).
Menurut Damian, jumlah Rp21 miliar tersebut diberikan berdasarkan kebijaksanaan kliennya karena tidak ada utang yang sah.
Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Rozita dan Ery sebagai ahli waris PT Krama Yudha itu telah diserahkan kepada forum dalam rapat kreditur.
Damian juga mengungkapkan, akibat putusan pailit ini, kliennya mengalami tekanan mental yang berat hingga jatuh sakit, dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Damian menjelaskan bahwa Rozita dan Ery tidak mengetahui tentang kesepakatan dalam Akta Notaris SP Henny Singgih nomor 78 yang ditandatangani pada 20 April 1998, karena mereka hanya berstatus sebagai ahli waris.
Akta tersebut ditandatangani oleh kakek Ery atau mertua Rozita, dan kliennya sama sekali tidak mengetahui perjanjian tersebut.
Atas status pailit tersebut, Rozita dan Ery mengajukan kasasi karena merasa tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut. Selain itu, tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas pemberian laba bersih PT Krama Yudha kepada perseroan.
"Akta 78 menyebutkan bahwa pemberian bonus tersebut diberikan selama almarhum Pak Sjarnoebi masih menjadi pemegang saham mayoritas. Namun, beliau sudah meninggal sejak 2001. Seharusnya perjanjian tersebut sudah berakhir," tambah Damian.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Presiden Direktur PT Krama Yudha yang baru terpilih pada 6 Agustus 2024, Ferdinandus. Ia ditunjuk melalui RUPS untuk menjalankan tanggung jawab operasional perusahaan.
"Rapat hari ini terkait dengan putusan pailit nomor 266 yang berkaitan dengan harta ahli waris, bukan operasional perusahaan. Seharusnya tidak ada kaitannya dengan operasional perusahaan karena ini dua hal yang berbeda," jelas kuasa hukum Ferdinandus, Rahdityanto Regowo.
Rahdityanto menilai, apabila aset perusahaan disita, operasional perusahaan akan terganggu, padahal perusahaan bukanlah pihak yang dinyatakan pailit.
Menanggapi putusan PKPU ini, pemerhati hukum Christian Delvis Rettob menilai, kasus ini memerlukan analisa mendalam agar hukum di Indonesia tetap tegak.
Ia menilai, debitur yang merupakan WNA seharusnya tidak dijadikan subjek penegakan hukum, dan keputusan ini bisa membuat Indonesia dijauhi oleh investor asing.
Baca Juga: Evakuasi Darurat di Gaza, Israel Klaim Hamas Gunakan Zona Aman sebagai Basis Serangan
"Kami terpanggil setelah putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226. Menariknya, warga negara asing diadili di Indonesia," jelasnya.
Christian juga menyatakan bahwa Rozita dan Ery seharusnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum karena mereka bukan pihak yang menandatangani perjanjian. Ia berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga mencapai keadilan yang semestinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










