Akurat
Pemprov Sumsel

Diduga Hasil Korupsi Timah, Villa Mewah Milik Bos Sriwijaya Air Bakal Disita Kejagung

Oktaviani | 21 Agustus 2024, 12:17 WIB
Diduga Hasil Korupsi Timah, Villa Mewah Milik Bos Sriwijaya Air Bakal Disita Kejagung

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil melacak aset yang terafiliasi pemilik PT Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL), yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Aset itu berupa villa mewah yang berlokasi Jl. Raya Babakan Canggu No.27, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali itu ditaksir bernilai Rp20 Miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 itu dibeli tersangka HL sekira tahun 2022. Villa itu diatasnamakan istri Tersangka HL.

"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," kata Harli Siregar dalam keterangannya, seperti dikutip Akurat.co, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Ini yang Dibeli Harvey Moeis dari Uang Korupsi Timah

Selanjutnya, tim mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. "Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," ujar Harli.

Kejagung sebelumnya menetapkan Hendry Lie (HL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, Hendry Lie merupakan Beneficiary Owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).

Selain Hendry Lie, Kejagung juga menjerat Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN; Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019; BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019; dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, sebagai tersangka kasus ini. Pada Jumat (26/4) lalu, Kejagung langsung menahan Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, serta Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, tersangka HL dan FL diduga turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

Di mana kedua tersangka itu diduga membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas eksplorasi timah secara ilegal.

Selain para tersangka itu, Kejagung telah menjerat puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah. Para tersangka diduga bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Di antara para tersangka itu yakni, Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S