Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR Pertanyakan Selisih Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Harus Transparan

Paskalis Rubedanto | 16 Oktober 2025, 22:02 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Selisih Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Harus Transparan

AKURAT.CO Komisi III DPR mempertanyakan selisih kerugian keuangan dan ekonomi negara, dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Di mana dalam tahap ekpos awal penyelidikan, Kejagung menyebut kerugian sekitar Rp968,5 triliun bahkan bisa lebih. Namun dalam surat dakwaan, Kejagung menyebut kerugian hanya mencapai Rp285,1 triliun.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai selisih kerugian negara dengan angka yang sangat besar ini tentu memunculkan spekulasi di ruang publik.

Baca Juga: Mekanisme Pembelian BBM Diubah, Pertamina Bakal Negosiasi One-On-One dengan Badan Usaha Swasta

Dia pun menegaskan, jangan sampai masalah selisih kerugian negara ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan rakyat Indonesia terhadap institusi penegak hukum. 

"Sekarang masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi atas hal ini," kata Abdullah, Kamis (16/10/2025).  

Selain perhitungan selisih kerugian yang besar, Abdullah juga mempertanyakan pernyataan Jaksa dalam dakwaannya yang menegaskan tidak ditemukannya praktik oplosan bahan bakar. Padahal sebelumnya, pernyataan ini sempat memicu kegaduhan di publik.

Menurutnya, sikap Kejagung menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya transparansi kepada publik. Ditambah lagi, Kejagung menyebut istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan 'oplosan', melainkan 'blending' atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

"Lebih dari itu, pernyataan dari Kejagung tersebut sempat membuat masyarakat kecewa dan tidak percaya dengan Pertamina. Beberapa masyarakat bahkan sampai mengisi bahan bakarnya di SPBU selain Pertamina, ini tentu merugikan negara," tegas Abdullah. 

Baca Juga: Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Komisi III DPR selaku mitra kerja Kejagung, tentu mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun dia meminta agar praktik pemberantasan korupsi oleh Kejagung mesti dilakukan secara profesional, bukan dengan mengedepankan sensasi dan bombastis untuk pemberitaan media.

"Kejagung dan aparat penegak hukum (APH) mesti profesional, transparan dan akuntabel dalam menindak kasus korupsi yang ada," tukas pria yang akrab disapa Abduh itu. 

"Jangan membuat masyarakat bingung, panik dan menimbulkan ketidakpercayaan yang berisiko menghadirkan kerugian baru lainnya yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang diusut," lanjutnya.

Dia pun mendorong agar Kejagung dan APH lain dapat bersikap cermat dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi ke publik, mulai dengan memperhatikan detail hal teknis hingga substansi dari kasus korupsi yang ditangani.

"Artinya Kejagung dan APH dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti PPATK misalnya sebelum mengumumkan kerugian dari kasus korupsi yang ditangani," ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

"Juga bisa berkolaborasi dengan pakar atau akademisi jika dibutuhkan untuk mendalami suatu hal teknis yang belum dimengerti," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (26/2/2025) lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023 bisa lebih besar dari Rp 193,7 triliun, karena angka tersebut hanya untuk kerugian pada 2023. Sedangkan, tindak pidana korupsi ini telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. 

Apabila angka tersebut dikali lima, sesuai rentan waktu terjadinya perkara, maka kerugian negara disebut bisa mencapai sekitar Rp 968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.

Namun berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada Senin (13/10/2025), kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid itu dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa beserta empat terdakwa lainnya, disebutkan kerugian negara hanya Rp 285,1 triliun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.