Akurat
Pemprov Sumsel

Helena Lim Beli Rumah dan Puluhan Tas Mewah dari Uang Hasil Korupsi Timah yang Ditampung Harvey Moeis

Oktaviani | 21 Agustus 2024, 22:19 WIB
Helena Lim Beli Rumah dan Puluhan Tas Mewah dari Uang Hasil Korupsi Timah yang Ditampung Harvey Moeis

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim menampung uang hasil tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang diperoleh perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis.

Crazy rich PIK itu membantu suami artis Sandra Dewi menampung uang hasil kejahatan dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya PT Quantum Skyline Exchange.

Menurut jaksa, Helena menampung uang 'pengamanan' terkait kegiatan kerja sama smelter lima perusahaan swasta dengan PT Timah Tbk.

Adapun perusahaan swasta itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Dinilai Sarat Muatan Politik Pragmatis

"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa dalam dakwaan, yang dikutip Akurat.co, Rabu (21/8/2024).

Tindak pidana dilakukan Helena dalam kurun waktu 2018-2021. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Perbantuan tersebut dilakukan terhadap tindak pidana korupsi yaitu perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan atau perekonomian negara yang dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Baca Juga: Jokowi Nyaman Hadir di Munas Golkar: Pohon Beringin Bikin Adem dan Sejuk

Lalu, Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM; Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin; Thamrin alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia.

Selanjutnya, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pemasok bijih timah CV Venus Inti Perkasa; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa; Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; dan M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.

Baca Juga: PDIP Tetap Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Menurut Jaksa, perbuatan Helena bersama sejumlah pihak lain itu diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp300.003.263.938.131,14. Lebih lanjut dikatakan Jaksa, uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR), yakni sebesar USD500-750 per ton.

Helena melalui PT QSE disebut menampung uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar. Penampungan uang tersebut dicatat sebagai penukaran valuta asing.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Menurut Jaksa, Helena melalui PT QSE mendapatkan keuntungan Rp900 juta dari penukaran valuta asing tersebut.

"Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta dengan perhitungan Rp30 kali USD30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa

Atas perbuatan itu, Helena didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: KPK Duga Ada Kasus Korupsi Lain di DJKA Kemenhub

Helena juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang diduga hasil dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR dibelikan rumah, mobil hingga sejumlah tas mewah.

Helena disebut membeli satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021; satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center atas nama Helena tahun 2020.

Lalu, satu bidang tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22 Juni 2014 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 Desember 2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Pendaftaran terakhir tanggal 12 April 2023 tercatat atas nama Helena berdasarkan akta jual beli tanggal 07 Maret 2023 No. 46/2023.

Pembelian satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena; satu unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline dengan Nomor Polisi B 2847; dan satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena tahun 2019 atau tahun 2020.

Kemudian, Helena membeli 29 tas bermerek. Mulai dari Hermes, Chanel, hingga, Louis Vuitton. Helena juga disebut menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar.

Baca Juga: Demi Sukseskan PON XXI 2024, Pemerintah Renovasi 18 Venue di Aceh

Adapun rinciannya yakni, Sin$2 juta dalam pecahan Sin$1.000 yang ersimpan di dalam brangkas milik Erik dan Rp10 miliar dalam pecahan Rp100.000 yang tersimpan di kantor money changer PT Smart Deal.

Selain itu, Helena juga disebut menyimpan Rp1.485.000.000 dan Rp571.246.496 di rumahnya. Uang itu disimpan Helena dalam brankas miliknya.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Helena didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.