Akurat
Pemprov Sumsel

Sidang Korupsi Taspen: JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Arief Rachman | 12 Agustus 2025, 13:43 WIB
Sidang Korupsi Taspen: JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal


AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Investasi PT Taspen, ANS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi dari pelaksana kegiatan pasar modal untuk memberikan keterangan terkait transaksi yang menjadi pokok perkara.

Salah satu saksi, PMK, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, mengungkapkan bahwa kesimpulannya terkait dugaan short-selling dalam dakwaan tidak bersumber dari fakta transaksi, melainkan dari ilustrasi yang diberikan penyidik saat pemeriksaan.

Hal ini membuat kuasa hukum ANS Kosasih mempertanyakan statusnya, apakah sebagai saksi fakta atau ahli.

Setelah mendengar fakta di persidangan bahwa transaksi tersebut melibatkan PT Valbury Sekuritas Indonesia (kini KB Valbury Sekuritas) dengan reksa dana kelolaan PT IIM, PMK menilai transaksi itu dapat dikategorikan sebagai netting, pembelian efek terlebih dahulu sebelum dijual kembali, bukan short-selling.

HH, Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menjelaskan, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana bersifat fluktuatif karena dipengaruhi kinerja underlying assetdan kondisi pasar.

Dari pihak broker, ES, Direktur Pacific Sekuritas Indonesia, menegaskan bahwa Manajer Investasi tidak dapat bertransaksi langsung tanpa broker.

Baca Juga: Lowongan Kerja Damkar DKI Jakarta 2025: Cek Link dan Cara Daftarnya!

Ia juga menyebut Pacific Sekuritas tidak pernah mendapat teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi ini.

Sebagai bentuk itikad baik, Pacific Sekuritas menyerahkan broker fee sebesar Rp108 juta ke rekening penampungan KPK.

Saksi RS membenarkan bahwa setelah IPO PT Urban Jakarta Propertindo (URBN), ia bersama petinggi Sinarmas Sekuritas sempat melakukan roadshow menawarkan saham URBN ke BUMN, termasuk Taspen.

Karena tak sesuai kriteria investasi Taspen, saham tersebut kemudian ditawarkan kepada beberapa Manajer Investasi, salah satunya PT IIM.

Setelah analisis fundamental dan proyeksi return, PT IIM memutuskan membeli saham URBN sesuai kesepakatan.

Sementara itu, RAM dari Divisi Ritel dan Distribusi PT IIM, mengungkapkan bahwa penawaran unit reksa dana kepada kerabat dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2022 yang mewajibkan minimal 10 pemegang unit.

Ia menegaskan tidak ada larangan bagi keluarga atau teman menjadi pemegang unit jika sesuai aturan.

Bahkan, pada awal 2025, produk reksa dana I-NextG2 meraih penghargaan sebagai reksa dana campuran terbaik di kelas aset Rp500 miliar–Rp1 triliun dari Infovesta dan Investortrust.id.

Terkait kondisi PKPU PT TPS Food Tbk (AISA) pada 2018–2019, saksi MH, eks Corporate Secretary & Head of Legal Division perusahaan, menyebut kondisi keuangan sudah tidak sehat sejak 2018.

Investor baru masuk pada 2020, sehingga sebelum itu tidak ada kepastian dana untuk memenuhi kewajiban utang.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Lamar Georgina Rodriguez, Ini Perjalanan Cinta Mereka dari 2016 hingga 2025

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.