Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Pulangkan 112 dari 301 Demonstran yang Diamankan Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Dwana Muhfaqdilla | 23 Agustus 2024, 23:30 WIB
Polisi Pulangkan 112 dari 301 Demonstran yang Diamankan Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

AKURAT.CO Sebanyak 112 dari 301 demonstran yang diamankan oleh polisi saat unjuk rasa terkait pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI telah dipulangkan.

"Untuk yang di Jakarta Barat, semuanya sudah selesai, 105 orang sudah dipulangkan. Sementara itu, dari 50 orang yang diamankan di Polda, tujuh orang juga telah dipulangkan, yang terdiri dari enam anak dan satu wanita. Saat ini, 43 orang masih dalam proses pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di kantornya, Jumat (23/8/2024).

Namun, untuk 143 demonstran yang diamankan oleh Polres Jakarta Timur dan tiga demonstran oleh Polres Jakarta Pusat, polisi masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Zulhas Tegaskan Kongres ke-6 PAN Berlangsung Tanpa Pertarungan dan Penuh Kegembiraan

"Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan perusakan, dugaan tidak mengindahkan perintah petugas, dan dugaan kekerasan terhadap petugas. Ini yang masih kami selidiki lebih lanjut," jelas Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 301 orang buntut dari aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir ricuh pada Kamis (22/8/2024).

"Dalam proses pengamanan tersebut, 301 orang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, termasuk dari Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Barat, dan beberapa Polsek," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Upaya Mengabaikan Putusan MK Dinilai Merusak Tatanan Hukum dan Konstitusi

Ade Ary merinci, dari 301 orang tersebut, 50 orang diamankan oleh Polda Metro Jaya, 143 orang oleh Polres Jakarta Timur, 3 orang oleh Polres Jakarta Pusat, dan 105 orang oleh Polres Jakarta Barat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.