Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Demonstran Sebagai Tersangka Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 demonstran sebagai tersangka terkait unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, dari 50 orang yang diamankan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka.
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary di kantornya, Jumat (23/8/2024) malam.
Dari 19 tersangka tersebut, delapan di antaranya merupakan mahasiswa. Salah satu tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP karena diduga merusak fasilitas publik, seperti pagar DPR.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Tegaskan Tak Ada Praktik Pungli Terhadap Demonstran UU Pilkada
Sementara 18 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP, 214 KUHP, serta 218 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, serta tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan," jelas Ade Ary.
Ia menjelaskan, saat proses penyampaian pendapat selesai dan petugas meminta massa untuk membubarkan diri, para tersangka justru memberikan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu, kayu, dan bambu.
Namun, 19 tersangka tersebut tidak ditahan dan telah dipulangkan. Pihak keluarga memberikan jaminan akan mengawasi mereka dan memastikan mereka kooperatif jika dibutuhkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Jokowi Enggan Komentari Peluang Kaesang di Pilkada 2024 Usai Putusan MK
"Sebanyak 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, dan keluarga menjamin bahwa mereka akan melakukan pengawasan serta memastikan tersangka kooperatif jika dibutuhkan, tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan tidak menghilangkan barang bukti," tutup Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan total 301 demonstran buntut aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir ricuh pada Kamis (22/8/2024).
Ade Ary merinci, dari total tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 50 orang, Polres Jakarta Timur 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Jakarta Barat 105 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









