Akurat
Pemprov Sumsel

Pegawai Ditjen Pajak Ditahan dalam Kasus KDRT: Cekcok Uang Sewa Berujung Kekerasan

Dwana Muhfaqdilla | 27 Agustus 2024, 23:30 WIB
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan dalam Kasus KDRT: Cekcok Uang Sewa Berujung Kekerasan

AKURAT.CO Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF di Bekasi terus berlanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menyatakan, tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Penangkapan dilakukan semalam, dan siang tadi tersangka resmi ditahan," kata Audy saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: KPU Wajibkan Pasangan Calon Kepala Daerah Sertakan Rekomendasi DPP Partai Politik

Audy menjelaskan, sebelum penahanan, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.

"Kemarin, kami sudah memeriksa tersangka, dan ia didampingi oleh pengacaranya," jelasnya.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa kasus KDRT ini telah memasuki tahap baru dengan penetapan FAF sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, insiden ini berawal dari perselisihan keluarga terkait pengambilan uang sewa rumah milik FAF.

Baca Juga: PKB Tegas Bantah Rumor Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Adik FAF mengambil uang tersebut, yang menurut korban berinisial MAT, seharusnya digunakan untuk keperluan keluarga mereka.

Perselisihan ini memicu kemarahan FAF, berujung pada pertengkaran mulut antara tersangka dan korban, yang kemudian memuncak menjadi tindakan kekerasan fisik terhadap MAT.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.